ATENSI.CO, POHUWATO- Langkah pemerintah daerah bersama Forkopimda Pohuwato untuk menerbitkan Pertimbangan Emas Tanpa Ijin (PETI), mendapat respon Ketua Fraksi PKB, Abdullah Kadir Diko. Dimana menurut politisi muda yang menjabat Wakil Ketua Komisi II ini. Semangat penegakan aturan yang dilakukan harus selaras dengan percepatan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Dimaksudkan Alrg dapil Randangan-Taluditi inim. Pemerintah beserta seluruh perangkat yang ada di daerah sudah seharusnya mencarikan solusi untuk sumber pendapatan penambang dengan tidak melupakan sisi lain untuk meminimalisir kerusakan lingkungan.
“Jika legal ada WPR-IPR, maka akan ada SOP yang harus dipenuhi oleh para penambang. Diantara itu, poin pentingnya adalah bagaimana kita bisa mengurangi dampak kurasakan lingkungan karna limbah dr aktivitas tambang. Selain daripada itu, juga akan ada potensi sumber PAD. Karena aktivitas pertambangan sudah Legal. Jika melanggar SOP maka jelas sanksi nya bahkan hingga pencabutab izin. Sehingga para pihak terkait dan kita semua dapat mengawasi keberlabjutan aktiviatas pertambangan yang ada. Artinya lebih baik mengatur yang legal saja daripada yang Ilegal,” jelas Diko.
Ditambahkanya pula, Pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap Perda Tentang Tata Ruang Daerah, untuk memastikan bahwa daerah benar-benar telah menyediakan areal yang nantinya akan dicadangkan sebagai WPR, dimana luasanya khusus untuk wilayah Areal Penggunaan Lain (APL) secara administratif merupakan kewenangan Pemda.
“Kita juga perlu melihat Perda tentang Rencana Tataruang Daerah. Ada tidak areal yang dicadangkan untuk WPR. Jangan sampai Tataruang Kita tidak mengalokasi WPR, yang justru akan menjadi masalah baru lagu dikemudian hari. Dan ini perlu ditelaah bersama khususnya Pemda,” tegas Diko.(FDL)