POHUWATO,.ATENSI.CO – Kepala desa terpilih Pohuwato Timur, Yan Samau Dibuat Geram oleh mantan kades Riska Ismail yang menggadaikan sertifikat tanah milik kantor desa Pohuwato Timur, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Ini diungkapkan langsung Kades Pohuwato Timur usai mengikuti rapat dengar pendapat yang berlangsung di ruang komisi I DPRD Pohuwato, pada 3 Oktober 2022 Kemarin.
Menurut Yan Samau, bukan hanya persoalan sertifikat tanah milik kantor desa yang digadaikan, akan tetapi penyaluran bantuan mesin katinting tidak luput dari sorotan kades terpilih ini.
“Saya ibaratkan ini Desa sebagai Desa Pohuwato Tidur bukan Pohuwato Timur, olehnya saat ini kita bangunkan bersama-bersama. Ini hasil RDP kata mantan Kades Riska Ismail semua anggaran yang dipakai termasuk sertifikat tanah akan di kembalikan pada bulan Desember 2022,” Jelas Yan Samau Sambil Berdialog Bahasa Daerah Gorontalo.
Bahkan, Yan tidak segan-segan akan menempuh jalur hukum apabila Riska Ismail ingkar janji pada bulan Desember mendatang.
“Insyaallah bulan Desember sebagaimana di sampaikan oleh mantan kades itu dana kurang lebih 200 juta akan dikembalikan, kalau tidak ada bulan Desember terpaksa saya ke jalur hukum,” Tegasnya Seraya Mengungkapkan Polemik Yang Terjadi Pada Saat Kepemimpinan Riska Ismail.
Sementara itu saat RDP berlangsung, Riska Ismail berjanji akan menyelesaikan persoalan sampai bulan Desember mendatang dan jika tidak terselesaikan dirinya siap menerima konsekuensi hukum yang berlaku.
“Sekali lagi saya sampaikan, berikan saya waktu. Kalau memang ini tidak selesai, maka saya siap menerima konsekuensi,” Tandasnya.
Perlu diketahui, rapat dengar pendapat yang berlangsung di ruang komisi I tersebut, dipimpin langsung ketua komisi I Amran Anjulangi dan didampingi wakil ketua I DPRD Pohuwato Idris Kadji beserta anggota Komis I lainnya.**
Penulis : Guslan Kaco.