POHUWATO, ATENSI.CO – Sempat bungkam dan tidak mau memberikan pernyataan atas dugaan kasus ijazah palsu, yang dituduhkn kepada dirinya.
Kepala Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Fendi Diange akhirnya angkat bicara memberikan penjelasan ke publik soal tuduhan tersebut.
Kades yang baru saja dilantik ini, buka suara
saat mengikuti Rpat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di DPRD Pohuwato, Rabu, 7 September 2022.
Fendi Diange pada saat RDP berlangsung, sebelum ijazah dilegalisir oleh pihak Dinas Pendidikan, Fendi mengaku bahwa sudah mendatangi sekolah SDN 03 Marisa beserta beberapa ijazah teman se- angkatannya.
“Saya pernah bahwa sama ibu kep atas nama Maimun Diange dengan NIS 23, sedangkan informasi yang saya dapat dari para petua dulu, sekolah persiapan teratai itu dibuka 1987 sedangkan saya punya saudara sendiri lulusan disitu 1993 dengan nomor NIS dimiliki nomor 23. Jadi, kalau kita lihat di standbook induk di SDN 3 Teratai kira-kira mo muncul kamari sapa punya nama,” jelas Fendi sedikit menafsirkan dalam bahasa Gorontalo.
Lebih jauh menurut Ayahanda Bulangita itu, dari beberapa teman seangkatan dari kelas jauh diantara lain Idram Suleman dan Husain Baku.
“Kalau kita lihat saya punya leting pak Idram Suleman dan Husain Baku itu jauh juga kita punya nomor NIS. Kalau kita di nomor seri ijazah itu berderetan semua,” sambungnya.
Terakhir, Fendi dengan tegas mengatakan apabila dirinya memalsukan Ijazah lantas bagaimana nomor serinya bisa berderetan.
“Seandainya jika itu ijazah palsu, kira-kira bagaimana saya Kase selip itu nomor seri? padahal nomor seri tersebut terbit dari pusat. Maka, disinilah kami dari kelas jauh meminta keadilan sebagai kelas jauh. Kami dipacu, sekolah saat itu sangat jauh pada saat itu juga belum ada dunia hp, komputer bahkan tahun 90an masih Kabupaten Gorontalo provinsi Sulawesi Utara, lantas bagaimana saya m terbitkan itu ijazah palsu,” Tukasnya sambil mengatakan apa yang dirinya pendam akhirnya dikeluarkan melalui RDP.**
Penulis : Guslan Kaco
Editor : Dadang Dj.