POHUWATO, ATENSI.CO – Ratusan koperasi di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo terancam dicabut izinnya oleh Dinas Perindagkop dan UKM setempat karena hanya 20 koperasi yang melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada tahun 2022.
Dinas tersebut memberikan kesempatan untuk melakukan RAT pada bulan Juni mendatang, dan jika ketua koperasi tidak mengindahkannya, maka izin koperasi yang bersangkutan akan dibekukan.
Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Pohuwato mengancam akan mencabut izin ratusan koperasi di kabupaten tersebut. Hal ini terjadi karena hanya 20 koperasi dari 138 koperasi yang melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada tahun 2022.
Menurut Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Pohuwato, langkah ini diambil untuk menjamin keberlangsungan koperasi. RAT menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh koperasi untuk memperoleh izin usaha dan harus dilakukan setiap tahun.
“Jika koperasi tidak menggelar RAT, maka bisa dipastikan bahwa koperasi tersebut tidak berjalan dengan baik dan tidak mampu memenuhi kewajiban sebagai badan usaha koperasi,” kata Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Pohuwato, Ibrahim Kiraman, Jumat 31 Maret 2023.
Ibrahim juga menambahkan, bahwa koperasi yang tidak melakukan RAT akan sulit mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan dan tidak dapat mengakses berbagai program bantuan dari pemerintah.**