POHUWATO, ATENSI.CO- Praktisi Hukum, Yusuf Mbuinga menilai pihak PT. PLN Persero UP3 Gorontalo, tidak konsisten perihal waktu pemadaman baru- baru ini.
Pasalnya, ter infomasi pihak PLN mengeluarkan surat edaran pemadaman pada tanggal 20 Juni 2022, dari pukul 00.00 hingga 05.00 WITA. Namun, surat edaran tersebut tidak sesuai.
“Seharusnya pihak PLN harus konsisten, jangan di surat edaran pemadamannya dari jam sekian akan tetapi tidak sesuai dari surat tersebut,” Jelas Yusuf Mbuinga. Senin, 20 Juni 2022.
Lebih jauh dirinya juga menambahkan, dari pemadaman terhitung enam jam itu, akan menimbulkan kerugian-kerugian yang terjadi di kalangan masyarakat.
“Enam jam pemadaman, kasian makanan yang di simpan di dalam kulkas akan menjadi busuk akibat dari pemadaman. Olehnya, PLN harus memberikan informasi yang akurat, jangan di surat edaran jam begini namun nyatanya tidak sesuai dan bisa dibilang informasi nya Hoax,” sambungnya.
Tidak hanya itu, Yusuf juga menegaskan kepada pihak DPRD Pohuwato harus mengambil sikap tegas terhadap PLN Persero UP3 Gorontalo.
“Perlu ditegaskan juga, DPRD harus mengambil langkah tegas paling tidak mereka harus mengundang pihak PLN untuk menggelar rapat dengar pendapat mengenai pemadaman yang tidak konsisten,” tegasnya. **
Penulis : Guslan Kaco.