ATENSI.CO, POHUWATO- Sanksi tegas bakal diterapkan bagi siapa saja yang melanggar protocol kesehatan. Hal ini terungkap saat sosialisasi pelaksanaan Peraturan Gubernur No. 41 tentang Penanganan covid 19, Pemerintah Kabupaten Pohuwato sudah membuat peraturan Bupati (PERBUP) Perbup No 45 tentang penanganan covid 19 berdasarkan pendekatan adat, pendekatan budaya dan pendekatan kegiatan keagamaan.
Acara tersebut turut dihadiri Wakil Bupati, Unsur TNI/POLRI, Sekretaris Daerah, Pimpinan OPD, dan Camat se-Kabupaten Pohuwato yang diikuti secara virtual bertempat di Pasar Tradisional Marisa, Selasa,18/08/2020.
Bupati Pohuwato, Syarif Mbuinga, menjelaskan maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan ini untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang penanganan terhadap Virus Corona di Provinsi Gorontalo lebih Khusus Pohuwato yang sedang berjalan.
“Kita tahu bersama kurang lebih enam bulan, kita berjibaku, berusaha untuk bisa selamat. Pemerintah berusaha untuk melakukan langkah – langkah yang terbaik. Allhamdulillah, masyarakat Pohuwato termasuk para pedagang sebagian besar mematuhi peraturan yang ada.
“Dalam Peraturan Gubernur telah mencatumkan pasal tentang pemberian sanksi kepada yang melanggar protokol kesehatan,maka kami telah menyesuaikan dengan peraturan Gubernur tersebut yang mempedomani instruksi Presiden dan keputusan Presiden Kaitan dengan Penanganan covid 19,” kata Syarif.
Dengan adanya pasal yang mengatur tentang sanksi, maka membuat peraturan turunan dari peraturan Gubernur tersebut tentang peraturan Bupati Nomor 52 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus Corona di Kabupaten Pohuwato.
“Saya berharap dengan adanya penerapan peraturan Gubernur serta Peraturan Bupati, Bapak dan Ibu warga masyarakat selalu memperhatikan Protokoler Kesehatan dan setiap melakukan aktivitas kerja selalu memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak demi keselamatan kita bersama dan memutus rantai penyebaran virus Corona, tambahnya,” tutup Syarif. ( *)