POHUWATO, ATENSI.CO – Mosi tidak percaya yang dilayangkan oleh Aliansi Masyarakat Lingkaran Tambang Pohuwato terhadap KUD Dharma Tani Marisa, akhirnya mendapat tanggapan hangat dari pengurus KUD Dharma Tani, Limonu Hippy.
Limonu Hippy mengakui, pihaknya dengan senang hati menerima kritikan tersebut. Meski kata Limonu, KUD Dharma Tani itu sendiri tidak pernah dilibatkan oleh pihak perusahaan dalam hal ini pembayaran lokasi milik penambang lokal.
“Kalaupun ada yang menyatakan mosi tidak percaya kepada KUD DT, dengan senang hati kami menerima kritikan itu, walapun selama ini KUD DT tidak dilibatkan dalam penyelesaian masalah kompensasi lokasi dan pemilik tromol,” ujar Limonu, Sabtu 28 Maret 2023.
Kalaupun ada orang KUD yang mendampingi tim identifikasi lokasi, sambung Limonu, yang bersangkutan bukan atas perintah KUD DT, melainkan ditunjuk langsung oleh pihak perusahaan tanpa sepengetahuan pengurus KUD.
“Ketika bicara tentang penyelesaian masalah kompensasi dan atau sebutan lainnya, kami pengurus sudah berupaya mendesak perusahaan yang bermitra dengan KUD DT untuk segera menyelesaikan apa yang menjadi harapan para penambang yang direlokasi dari wilayah konsesi tersebut,’ tutur Limonu.
“Saya sendiri sudah beberapa kali menyampaikan hal ini ke pihak perusahaan agar penyelesaian masalah tersebut haruslah dibentuk tim terpadu dengan melibatkan Pemda dan KUD DT. Walaupun, di areal itu diketahui bahwa tidak semua bisa diintervensi oleh KUD DT, sebab yang kita kerja-samakan dengan perusahaan itu hanya IUP KUD DT 100 Ha. Selebihnya, itu izin Kontrak Karya,” sambung Limonu.
Untuk menghilangkan anggapan mosi tidak percaya tersebut, dirinya bersama pengurus KUD Dharma Tani Marisa meminta Pemerintah Daerah untuk menseriusi adanya konflik yang terjadi antara masyarakat penambang dan pihak perusahaan itu sendiri.
“Kami pengurus KUD merasa prihatin kalau hal ini tidak disikapi secara serius oleh pihak perusahaan Pani Gold Project, dan kami pula sudah berupaya mendesak Pemda untuk membadani penyelesaian masalah ini. Sebab, yang punya wilayah dan masyarakat di daerah ini adalah Pemda. Maka, Pemda tidak boleh hanya berpangku tangan terkait dengan penyelesaian masalah ini,” tegasnya.
Bahkan tidak segan-segan, Limonu bersama pengurus KUD Dharma Tani lainya, telah menyuarakan kepada pihak perusahaan agar bisa menganalisa dengan matang untuk menentukan nominal dari setiap item yang diselesaikan, sehingga diharapkan perusahaan mempunyai skema dan formulasi ataupun indikator untuk menentukan standar yang direalisasikan.
“Paling tidak antara perusahaan dan masyarakat penambang lokal tidak saling merugikan. Agar hubungan antara masyarakat dan perusahaan tertap harmonis dan tidak menimbulkan hal-hal yang kita tidak inginkan bersama. Apalagi sampai terganggunya stabilitas keamanan dan ketertiban di daerah ini,” harapnya.
“Tapi lagi-lagi sangat disayangkan, apa yang kami suarakan selama ini tidak beroleh respon positif dari pihak perusahaan. Sehingga permasalahannya semakin kompleks dan berpotensi kericuhan manakala hal ini tidak secepatnya diselesaikan dengan baik, kamipun berharap agar perusahaan bisa menyelesaikan apa yang menjadi harapan masyarakat akan secepatnya direalisasikan bulan puasa atau bulan ramadhan ini,” tutup Limonu.**