POHUWATO, ATENSI.CO- Keluhan masyarakat Pohuwato khususnya Kecamatan Paguat terhadap layanan PDAM Pohuwato mencuat pada sosialisasi yang dilaksanakan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Paguat, Senin 28 November 2022.
Keluhan ini disuarakan oleh salah satu aktifis pemuda Kecamatan Paguat, Faisal Panggi, saat sesi tanya jawab pada sosialisasi Ombudsman yang dihadiri langsung Kepala Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo, Alim Niode.
Dirinya mempertanyakan jika pelayanan PDAM Pohuwato khususnya yang di Kecamatan Paguat yang sering macet diakibatkan oleh rusaknya pipa air di penyuplai di Kecamatan Dengilo akibat tersapu air sungai yang melaup.
“Di Paguat Dengilo, ini jika air sungai meluap dipastikan pipa rusak lagi. Dan ini sudah berulang kali terjadi. Apkah ini bisa dikategorikan sebagai maladministrasi pelayanan publik?, ” tanya Faisal Kepada Pemateri dari Ombudsman.
Anehnya lagi, kata Faisal hingga kini tak ada upaya dari pihak Dirut PDAM maupun pihak Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan persoalan ini, padahal sudah berulang kali terjadi.
“Saya heran ini tak ada perhatian dari PDAM Pohuwato untuk mengantisipasi masalah ini. Upaya yang dilakukan hanya menyambung kembali pipa dan itu solusi sementara,” kata Faisal.
Menjawab masalah ini, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo, Wahiyudin Mamonto,
menyampaikan bahwa jika ada pihak yang merasa dirugikan silahkan melapor ke Ombudsman secara resmi.
“Penanganan soal ketidakpuasan masyarakat terhadap layanan publik kita akan layani. Tentunya dengan laporan yang memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti,” kata Yudin Mamonto.**