ATENSI.CO, POHUWATO- Pernyataan Ketua Komisi 1 pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) berbuntut panjang.
Pasalnya, pernyataan tersebut menurut Kepala Desa Sipayo, Kecamatan Paguat, Djafar Monoarfa sangat keliru dan melecehkan para Kepala Desa termasuk dirinya.
“Saya merasa keberatan dengan pernyataan Ketua Komisi 1, Amran Anjulangi yang diberitakan media soal kelemahan UU Desa dimana kepala desa diberikan kewenangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tanpa dibarengi dengan Sumber Daya Manusia yang kuat. Sehingga menyebabkan berbagai macam penyimpangan,” ungkap Djafar Ismail, Rabu (07/10/2020).
Dirinya menambahkan, Selalu Ketua Komisi 1, Amran Anjulangi harusnya paham dengan regulasi yang ada. Bahwa Kepala Desa di pilih oleh rakyat berbeda dengan Lurah yang ditunjuk. Jadi jangan hanya ada masalah dengan salah satu desa kemudian menyepelakan SDM Kepala Desa dalam pengelolaan keuangan.
“Pak Amran harusnya paham regulasi. Kewenangan yang Kami miliki berdasarkan undang-undang. Ini adalah pelecehan terhadap Kepala Desa,” ujarnya.
Bahkan Kepala Desa yang hobi berpenampilan neces ini, menantang Ketua Komisi I, Amran Anjulangi untuk berdiskusi soal ini.
“Saya Kepala Desa Sipayo menantang Ketua Komisi I DPRD Pohuwato untuk berdiskusi, dimana saja dan kapan saja,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pohuwato, Amran Anjulangi, saat dikonfirmasi membantah keras bahwa dirinya melecehkan Kepala Desa. Amran menjelaskan bahwa dirinya hanya mengkritik UU Desa dimana memberikan kewenangan besar kepada Kepala Desa tanpa ditunjang dengan perangkat desa dan pendukung yang punya kapasitas dan kemampuan dalam membantu Kepala Desa mengelola keuangan Desa.
“Saya tidak mengkritik Kepala Desa. Yang saya kritik adalah UU Desa. Saya justru mendukung Kepala Desa dalam pemerintahan lebih khusus pengelolaan keuangan harus didampingi oleh perangkat yang punya kemampuan agar tidak terjadi permasalahan,” jelas Amran.
Dirinya menegaskan, bahwa tidak ada pernyataan dirinya yang melecehkan Kepala Desa.
“Saya tegaskan lagi, Saya mengkritik UU Desa bukan Kepala Desa,” ujarnya.
Sebagai informasi, dikutip dari Kronologi.id,
Ketua Komisi I, Amran Anjulangi, menyampaikan ada tiga kelemahan UU Desa, salah satunya yaitu memberikan kekuasaan penuh kepada kepala desa sebagai kuasa pengguna anggaran tanpa dibarengi dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kuat.
“Sehingga terjadi banyak penyimpangan. Oleh karena dia (Kades) ilmunya sedikit dan diberikan kekuasaan besar, yang terjadi sesuka hatinya berbuat,” katanya, Senin (5/10/2020). (ddj)