ATENSI.CO, POHUWATO- Memasuki H-9 Idul Fitri, ASN di Pohuwato hingga saat ini belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Padahal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 yang ditetapkan dan ditandatangani pada 28 April 2021.
Aturan itu berisi informasi tentang petunjuk pelaksanaan teknis pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, baik PNS maupun anggota TNI/Polri, termasuk pensiunan dan penerima pensiunan.
Saat diwawancarai salah satu ASN yang enggan disebutkan namanya, mengaku sangat berharap agar THR segera cair karena tak lama lagi Hari Raya Idul Fitri.
“Kami hanya menunggu saja. Mudah-mudahan sudah ada titik terang,” ungkapnya.
Pernyataan berbeda disampaikan oleh salah satu ASN lainya. Menurut salah satu ASN yang bertugas di Pohuwato ini, dirinya pasrah saja jika pun THR belum cair.
“Saya pasrah saja jika pun THR cair nanti sudah dekat Hari Raya ,” kata pria ini sambil mewanti-wanti agar namanya tidak disebut.
Sementara itu saat dikonfirmasi, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pohuwato, Iskandar Datau mengaku bahwa saat ini pihaknya masih membahas dan menyusun Peraturan Bupati tentang THR ASN yang ada di Pohuwato. Sayangnya Iskandar tidak memastikan tanggal pencairan THR, dirinya hanya memastikan THR cair sebelum lebaran.
“Perbup masih sementara disusun dan Insya Allah THR akan dicairkan sebelum lebaran, ” kata Iskandar singkat.(ddj)
Alhamdulillah kalau sdh di cairkan..sedikit dan banyak harus di syukuri..