POHUWATO, ATENSI.CO- Pemerintah Kecamatan Paguat akan menyurati para pemilik toko dan Indomaret yang beroperasi di Kecamatan Paguat.
Hal ini disampaikan Camat Paguat, Darwan Laiya, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 24 Maret 2022.
Menurut Camat, surat tersebut dimaksudkan agar para pemilik toko dan indomaret memberikan kesempatan kepada karyawan untuk melaksanakan ibadah di bulam suci Ramadhan.
“Kami berharap para pemilik toko bisa memberikan kompensasi waktu bagi karyawan khususnya yang beragama Islam untuk melaksannkan ibadah, minimal buka puasa di rumah dan sholat Magrib,” ungkap Darwan.
Darwan menambahkan agar para pemilik toko bisa memahami dan mengerti bahwa karyawan mereka diberikan kesempatan untuk beribadah selama bulan Ramadhan.
“Surat ini sifatnya himbuan dan para pemilik toko dan indomaert tak perlu khwatir kompensasi waktu ini hanya berlaku pada saat bulan Suci Ramadhan saja,” kata Darwan. **
Penulis : Dadang Dj.