POHUWATO, ATENSI.CO – Ribuan anggota koperasi unit desa (KUD) Dharma Tani Marisa, menggelar aksi damai, pada Selasa 14 Februari 2023.
Dalam aksi tersebut, ada 8 pernyataan sikap yang dikeluarkan oleh pihak Koperasi Unit Desa Dharma Tani Marisa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Pernyataan sikap tersebut diantaranya :
1. Meminta Polres Pohuwato untuk menjadi perpanjangan tangan Polda Gorontalo dalam penegakan supermasi hukum di wilayah Kab. Pohuwato dan Prov. Gorontalo.
2. Meminta Polda Gorontalo untuk mengadili dan memproses hukum siapapun yang tidak mengindahkan surat panggilan oleh Polda Gorontalo.
3. Mendesak Polda Gorontalo agar memproses hukum bagi para pihak yang tidak berhak dan secara melawan hukum telah mengajukan data KUD Dharma Tani tahun 2018 di notaris Hartati Haridzi., S. H., M. H untuk kepentingan pihak-pihak yang tidak berhak.
4. Mendesak Polda Gorontalo untuk memproses hukum kepada oknum notaris yang telah mensabotase data-data KUD Dharma Tani, untuk kepentingan penertiban akta kepada pihak-pihak yang tidak berhak secara hukum.
5. Mendukung penuh Pemda Kab. Pohuwato yang telah melegitimasi dan mengukuhkan pengurus dan pengawas KUD Dharma Tani Periode 2023-2028.
6. Memohon kepada Bupati Kab. Pohuwato untuk menyurati kementerian koperasi RI, sebagai bentuk dukungan kepada pengurus dan badan pengawas KUD Dharma Tani yang dipimpin oleh Bpk. Idris Kadji, secara De Facto telah mendapatkan pengesahan mutlak dari anggota KUD Dharma Tani sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 dan permenkop no.19 Thn 2015.
7. Mendesak para pihak Cyber Crime Polres Pohuwato untuk melacak akun atas nama titik nol karena telah mengeluarkan statemen yang berbentuk propaganda di lingkungan Kab. Pohuwato.
8. Menyerukan kepada masyarakat Kab. Pohuwato untuk nenyaring informasi sesat yang di hembuskan oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan kedamaian di Kabupaten Pohuwato.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media ini akan terus mengabarkan jalannya aksi damai tersebut.**