ATENSI.CO, POHUWATO- Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kabupaten mulai digenjot pembahasannya oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato.
Sebagaimana hasil rapat pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Perda Kearsipan yang dipimpin oleh Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda), Otan Mamu bersama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip), beserta Arsiparis Pohuwato, berlangsung di Ruang Rapat DPRD Pohuwato, Selasa (6/7/2021)
Saat diwawancarai Anggota DPRD Pohuwato, Otan Mamu, mengatakan bahwa rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kearsipan ini bisa segera terealisasi menjadi suatu Peraturan Daerah usul inisiatif DPRD bersama Pemda Pohuwato.
“Insya Allah sedikit lagi Ranperda ini akan segera di paripurnakan dan menjadi satu peraturan daerah,” ucap Otan Mamu.
Selanjutnya, Aleg yang akrab disapa Ustadz Otan itu, menuturkan bahwa kaitan dengan subtansi kearsipan memang sangat dibutuhkan oleh daerah;
“Dimana selama ini ada arsip-arsip yang dianggap orang tidak berguna, padahal kearsipan ini sangat berguna untuk kita. Karena ketika kita terjadi suatu kesalahan dalam hal persoalan hukum pasti juga arsip-arsip dibutuhkan dan lain-lain juga pasti,”ujar Aleg PKS Pohuwato itu..
Secara gamblang, Otan menargetkan Minggu depan sudah disahkan Perda ini, dimana di Pohuwato sendiri sudah ada SDM khususnya arsiparisnya tapi belum maksimal dalam pengelolaannya.
“Karena kita belum ada peraturan daerah yang mengatur tentang hal itu, olehnya melalui Ranperda ini, harapannya kepada dinas terkait tak ada alasan lagi untuk tidak bekerja secara maksimal dan efisien dalam hal pengelolaan kearsipan,” tandasnya. (fdl)