ATENSI.CO, POHUWATO- Dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19, Lurah Siduan mewajibkan aparatnya untuk menggunakan masker.
Menurut Lurah Siduan, Ikbal Mbuinga, kebijakan ini dalam rangka untuk mendukung langkah pemerintah daerah yang gencar melaksanakan pencegahan penyebaran Virus Covid-19 di Pohuwato.
“Kita semua harus mendukung gerakan pencegahan penyebaran virus Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Makanya setiap aparat Saya wajibkan memakai masker saat masuk kantor,” kata Ikbal, Kamis (02/04/2020).
Tak hanya itu saja, Ikbal menghimbau bagi warga Siduan yang baru datang dari luar daerah yang telah ditetapkan sebagai daerah zona merah Covid-19 untuk melapor ke Pemerintah Kelurahan.
“Saya meminta warga Siduan yang baru saja datang dari luar daerah untuk melapor guna pemeriksaan kesehatan oleh pihak medis dari Puskesmas Paguat,” kata Ikbal. (ddj)