POLITIK, ATENSI.CO – Baru saja terpilih dan belum dilantik, kepala desa Buntulia Barat, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato, Tutam Pulumuduyo di demo warganya sendiri.
Pantauan awak media ini, sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Amanat Penderitaan Rakyat (Ampera) mendatangi dua instansi diantaranya Kejaksaan Negeri Marisa dan Inspektorat Daerah Pohuwato pada Kamis, 11, Agustus, 2022, Kemarin.
Dalam orasinya Samsudin Yusuf menyampaikan, bahwa Kepala Desa Buntulia Barat di duga menyalah gunakan dana Desa tahun 2019-2022.
Tidak hanya itu, pihaknya mendesak agar Kejaksaan Negeri Pohuwato segera menyelidiki dan memproses laporan dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum mantan Kepala Desa Buntulia Barat, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato.
Para masa aksi ini juga meminta, Kejaksaan Negeri untuk mengusut tuntas dugaan Gratifikasi dan Merkup pekerja jalan usaha tani tahun 2021 yang memakan anggaran sebanyak Rp. 298.000.000 (Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Rupiah).
“Dengan Terbitnya UU No 6 tahun 2014 tentang dana desa, menjadikan dana desa sesuatu yang sangat menggiurkan karena nilai dana desa mencapai 1 Miliyar,” kata Samsudin Yusuf dalam orasinya.
Sebab menurut Samsudin, hal itu tidak bisa di punggkiri mengingat ada oknum Kepala Desa dan perangkat desa yang ikut dalam kasus dugaan korupsi dana desa, dan bukan lagi rahasia umum bahkan sudah menjadi konsumsi bagi semua elemen masyarakat.
“Kami Pun merasa miris hal demikian terjadi di Buntulia Barat, Kecamatan Duhiadaa pada massa kepemimpinan salah satu oknum Kepala Desa yang teridentifikasi melakukan korupsi di berbagai program kegiatan Desa,” pungkasnya.**
Penulis : Guslan Kaco