POHUWATO, ATENSI.CO – BPJS Kesehatan merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang bertujuan memberikan perlindungan kesehatan kepada warga negara Indonesia atau khususnya masyarakat itu sendiri.
Sejak diberlakukannya pada tahun 2014 silam, sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang bahwa sejatinya setiap warga negara Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.
BPJS itu sendiri merupakan juga produk asuransi kesehatan lain. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, tercatat 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS.
Atas dasar tersebut, Direktur Rumah Sakit Bumi Panua (RSBP) Kabupaten Pohuwato, Yeni Ahmad mengungkapkan ada beberapa penyakit yang tidak di cover oleh BPJS kesehatan itu sendiri.
Saat ditemui di ruang kerjanya, pada Selasa 3 Januari 2023, direktur Yeni mengatakan, tidak semua penyakit dapat digunakan melalui BPJS kesehatan, diantaranya penyakit yang disebabkan ulah sendiri seperti mabuk, bunuh diri, penganiayaan, over dosis obat-obatan, dan lain sebagainya.
Berikut beberapa penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan seperti di kutip di berbagai sumber.
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.**