POHUWATO, ATENSI.CO – Sampai saat ini, Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Puspa) Kabupaten Pohuwato, terus memberikan perhatian khusus bagi pasangan suami istri yang belum miliki buku nikah.
Hal itu dapat dilihat di beberapa kegiatan yang telah digelar oleh Forum Puspa Kabupaten Pohuwato. Kali ini, penyerahan buku nikah dilakukan di Desa Bulili, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, pada Jumat 24 Februari 2023.
Selain penyerahan buku nikah ke 100 pasangan suami istri, momentum tersebut dirangkaikan perayaan Hari Ulang Tahun Kabupaten Pohuwato ke-20 tahun dan pisah sambut ketua pengadilan agama Marisa.
Saat diwawancarai awak media ini, Ketua Forum Puspa, Nasir Giasi mengatakan, dalam rangka HUT Pohuwato ke-20, pihaknya (Forum Puspa) ikut mengambil bagian dalam melakukan berbagai kegiatan itu sendiri.
“Alhamdulillah hari ini, dari terget 1000 buku nikah yang kami targetkan di tahun 2023, dalam kurun waktu dua bulan itu sudah bisa digenjot oleh teman-teman. Lewat program ini, 100 pasangan telah memiliki buku nikah dan bulan berikutnya kami akan tingkatkan lagi,” ungkap Nasir Giasi.
Bukan hanyab itu, lanjut Nasir, melalui kolaborasi antara Forum Puspa maupun Pemerintah Daerah, pihaknya telah memberikan bantuan usaha kepada perempuan kepala keluarga.
“Dari data sekitar tujuh ribuan, tahun ini dengan perjuangan Forum Puspa kepada pemerintah daerah, Alhamdulillah mereka terintervensi sekitar 165 orang menerima bantuan usaha bagi perempuan kepala keluarga itu sendiri,” beber Nasir.
Terakhir Nasir Giasi yang juga sebagai ketua DPRD Pohuwato itu berharap, kiranya stakeholder khususnya pemerintah daerah, pemerintah Kecamatan, maupun Pemerintah Desa dapat melakukan pendataan bagi pasangan yang belum memiliki buku nikah.
“Ini bukan tanggung jawab Forum Puspa, tapi semua stakeholder utamanya pemerintah daerah sampai ke pemerintah desa. Kami berharap Pemerintah Desa untuk memberikan informasi kepada masyarakat Pohuwato yang belum mengantongi buku nikah, dan semua administrasi kami Forum Puspa senantiasa memfasilitasi materil maupun non materil demi terwujudnya pasangan yang memiliki buku nikah itu sendiri,” tandas Nasir Giasi