ATENSI.CO, POHUWATO- Polemik soal aliran tharekat Nagsabandiyah yang beraktifitas di Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato akhirnya terjawab.
Setelah melalui sejumlah pembahasan yang menghadirkan sejumlah pihak terkait, Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pohuwato memutuskan bahwa ajaran Muhamad Bakri Amu yang mengatas namakan Tahrekat Nagsabandiyah yang ada di Kecamatan Paguat sebagai aliran sesat dan menyesatkan. Keputusan ini tertuang dalam surat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pohuwato Nomor : 005/DP-MUI/PHWT/VI/2012.
Dalam surat tersebut, tertuang beberapa alasan sehingga MUI Pohuwato mengambil keputusan tersebut, diantaranya ; Pertama, bahwa dalam praktek pelaksanaan sholat jamaah wajib menghadirkan wajah gurunya sebelum mengankat Takbiratul Ihram dengan alasan bahwa melalui gurnya sholat dapat diterim Allah SWT. Kedua, mewajibkan para jemaahnya mencium kaki guurnya sambil berjalan merangkak, ini dibuktikan oleh salah seorang mantan jamaahnya yang bernama Alimin Lakodi dan sejumlah praktek ibadah yang tidak sesui dengan syariat.
Selanjutnya MUI bermohon kepada Kejari Pohuawato selaku Ketua Pekem untuk mennebitkan Surat Pelarangan terhadap Yayasan Aqidah Syariah di Kecamatan Paguat untuk tidak melaksnakan aktifitasnya baik di kecamata Paguat maupun di daerah Kabupaten Pohuwato.
Menanggapi Keputusan MUI Pohuwato, Ketua GEMPPA, Janwar Hippy SH, mengapresiasi MUI dan PEKEM dengan sangat cepat menanggapi laporan GEMPPA terkait aliran yang menyimpang dari Aqidah Islam.
“Kami berharap Tim PAKEM untuk secepatnya menutup aktifitas yang berada di yayasan Aqidah Syariah di Kelurahan Siduan, Kecamatan Paguat,” kata Janwar. (ddj)