POHUWATO, ATENSI.CO – Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang secara tegas melayangkan mosi tidak percaya terhadap Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani Marisa.
Pasalnya, diketahui KUD merupakan salah satu koperasi pemilik saham sebanyak 51% dari wilayah 100 hektare yang masuk dalam kawasan Pani Gold Project (PGP).
Hal itu diungkapkan Uten Umar selaku jendral lapangan pada Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang. “Mosi tidak percaya Aliansi masyarakat lingkar tambang pada KUD Dharma Tani, karna selama ini konflik penambang dan perusahaan pihak KUD nyaris tidak hadir pada penyelesaian konflik itu,” beber Uten, Senin 27 Maret 2023 usai mengikuti audiensi bersama pemerintah daerah yang berlangsung di Aula Pola Kantor Bupati.
Bahkan, Uten menguraikan, pihaknya meminta untuk menekan perusahaan dalam melakukan pembayaran lokasi yang saat ini belum diketahui oleh masyarakat pemilik lokasi tambang terkait nominal yang akan di bayarkan.
“Karna sampai hari ini perusahaan tidak jelas dalam rangka penyelesain pembayaran lokasi, dan tidak jelas standar pembayarannya berapa, apakah sesuai besaran lokasi, atau berdasarkan permohonan proposal,” ujarnya seraya menambahkan.
Dirinya juga meminta kepada Pemerintah Daerah dan pihak perusahaan untuk memikirkan relokasi masyarakat penambang terkait realisasi WPR dan IPR.
“Meminta kepada pemerintah dearah dan pihak perusahaan untuk memikirkan relokasi masyarakat penambang, dalam hal ini realisasi WPR, IPR dan kualitas dari wilayah WPR, IPR. Dan juga, komitmen pihak perusahaan kaitan dengan perekrutan tenaga kerja,” kata Uten.
Terakhir Uten menegaskan mewakili penambang lokal, apabila konflik tersebut tidak ada solusi dari pemerintah daerah, DPRD Pohuwato maupun Perusahaan, maka jangan salahkan penambang lokal apabila melakukan hal-hal yang merujuk tidak kondusifnya daerah.
“Tadi mereka katakan ke saya, apabila tidak ada solusi kongkrit dari unsur terkait, mereka akan memblokade jalan akses menuju perusaha,” tandasnya.**