POHUWATO. ATENSI.CO – Baru-baru ini masyarakat Pohuwato dibuat kaget dengan aparat penegak hukum yang berhasil menggagalkan penyeludupan 22 galon BBM jenis solar bersubsidi. Solar tersebut diduga kuat akan di distribusikan dikawasan pertambangan emas tanpa izin (Peti) yang berada di Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, provinsi Gorontalo.
Menanggapi hal itu, salah satu aktivis Pohuwato Mahmudin Mahmud kembali menyoroti aktivitas pertambangan ilegal yang berada di Kabupaten Pohuwato yang disinyalir masih menggunakan alat berat (ekskavator).
Kepada media ini kata Mahmudin, aktivitas tambang Ilegal di bumi Panua patut untuk di curigai, hal tersebut dibuktikan dengan adanya penangkapan BBM bersubsidi jenis solar yang disinyalir akan dipakai alat berat untuk melakukan penambangan.
“Aktivitas tambang ilegal kabupaten Pohuwato sampai saat ini patut di duga masi beraktivitas, hal ini di buktikan dengan adanya penangkapan penyeludupan BBM subsidi berupa solar,” Ujar Mahmudin, Jumat 26 Agustus 2022.
Lanjut Mahmudin, problematika aktivitas tambang Ilegal sampai saat ini tak kunjung selesai, dan aparat penegak hukum yang mempunyai kapasitas memenangi polemik tersebut dibuat tak berdaya oleh para pelaku usaha.
“Problem tambang ilegal Kabupaten Pohuwato perihal aktivitas alat berat, ta kunjung selesai, pertanyaannya? dimana Polda Gorontalo, mengapa penegakan hukum di areal tambang ilegal Pohuwato ta kunjung memberikan efek jera,” Tegas Mahmud Sapaan Akrabnya.
Tidak hanya itu, Mahmud menilai Polres maupun Polda Gorontalo terkesan tidak mampu untuk menyelesaikan dinamika Pertambangan ilegal tersebut. Sehingga kata Mahmudin, kasus tersebut harus ditangani langsung oleh Kapolri untuk menertibkan aktivitas alat berat di tambang Ilegal.
“Polda Gorontalo terkesan tidak mampu menyelesaikan problem aktivitas alat berat di tambang ilegal di kabupaten Pohuwato, maka dengan ini kita meminta agar kiranya Kapolri mengevaluasi kinerja Polda Gorontalo dalam menertibkan aktivitas alat berat di tambang ilegal,” Sambungnya.
“Kalau perlu soal penegakan hukum di wilayah tambang ilegal Pohuwato harus di ambil alih oleh mabes polri karena Polda Gorontalo terkesan sudah tidak mampu,” pungkasnya.**
Penulis : Guslan