Lurah Pentadu Bantah Tudingan Penyaluran BST tidak Sesuai

ATENSI.CO, POHUWATO- Tudingan warga bahwa proses penyaluran BST tidak prosedural mendapat bantahan dari Lurah Pentadu, Ayub Mohi.

Menurut Ayub, tudingan tersebut sangat tidak mendasar dan tak sesuai dengan kenyataan yang ada.

Dirinya menjelaskan, bahwa awalnya ada beberapa KPM yang tercaver di BST pada Bulan Mei-Juni 2021 dan sebelumnya masih menerima BST tersebut. Setelah mereka tercover sebagai calon penerima PKH yang diverifikasi pada Bulan Juni tahun 2021 yang berjumlah 37 KPM tersebut secara otomatis terhapus di program BST.

“Ada proses verifikasi yang dilakukan. Jadi nama – nama 37 KPM tersebut sudah tidak muncul pada daftar pemerimaan BST yang diberikan oleh pihak Kantor Pos. Serta data penerima BST itu nama – nama keluar langsung dari pihak kantor POS bahkan uangnya itu pihak Kantor Pos yang menyerahkan langsung kepada penerima BST dan uang tersebut tidak masuk kepada Pemerintah Kelurahan karena yang menerimakan BST itu langsung pihak karyawan kantor pos itu sendiri kepada penerima manfaat BST,” jelas Ayub.

Lurah Pentadu ini juga menjelaskan bahwa
bagi penerima yang sudah meninggal, masih tetap di salurkan dan yang menerima adalah ahli waris dari yang meninggal.

“Mereka siap dimintai keterangan dan kesaksian tentang tuduhan dimana hanya 1 bulan diterimakan ataupun ada pemotongan 100 ribu rupiah yang di tuduhkan kepada pihak pemerintah kelurahan itu semua tidak benar,” tandasnya.

Soal bantuan mesin Katintin yang disinyalir tidak sesuai sasaran, Ayub mengatakan bahwa pihak Kelurahan hanya memberikan rekomendasi saat ada masyarakat yang mengajukan proposal ke Dinas terkait.

“Masyarakat itu sendiri yang membuat permohonan proposal bantuan dan saya hanya menandatangani para permohonan yang benar – benar bekerja sebagai nelayan ataupun mata pencahariannya di Laut. Kan proses verifikasi ada Dinas teknis yang melakukannya,” ucapnya.

Selain itu dirinya meminta kepada masyarakat apabila ada masyarakat yang tidak puas dengan kebijakan alangkah eloknya dikemunikasikan dengan pihak pemerintah kelurahan.

“Jika ada yang kurang jelas tolong hubungi kami agar semua bisa dijelaskan dengan baik. Kami akan melayani dengan ketentuan yang berlaku,” kata Ayub. (ddj)

Sebelumnya, warga Kelurahan Pentadu, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, mengaku mulai resah dengan sejumlah bantuan yang mereka nilai bermasalah.

Menurut keterangan seorang warga yang dikutip dari kronologi.id,  ada puluhan warga yang mendapatkan Bantuan Langsung Tunai dari Desa (BLT Desa), kemudian masuk lagi dalam dalam daftar penerima bantuan PKH. Padahal sepengetahuannya orang dalam daftar bantuan PKH akan dikelurkan dari BLT, begitu pun sebaliknya. (ddj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *