ATENSI.CO, POHUWATO – Jelang bulan suci Ramadhan 1441 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Pohuwato menetapkan zakat fitrah bagi setiap umat muslim di Pohuwato sebesar 25 ribu rupiah.
Hal tersebut terungkap pada rapat terbatas Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato, yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah, Djoni Nento, Kamis (16/4/2020).
“Kita telah menetapkan 25 ribu rupiah untuk zakat fitrah tahun ini, yang mekanismenya akan diatur dan diinformasikan selanjutnya ke seluruh pemerintah kecamatan dan desa, untuk kemudian disampaikan ke masyarakat,” ungkap Djoni Nento.
Sementara itu, Asisten Kesra, Hamka Nento menambahkan bahwa, besaran zakat fitrah ini disepakati oleh pemerintah setelah melakukan penilaian dan perhitungan harga pasar, khususnya beras.
“Pada pelaksanaannya nanti, tetap harus ikuti protap. Salah satunya ialah, tidak boleh berkerumun dalam melakukan pembayaran zakat fitrah,” jelas Hamka.
Selain dipimpin Sekda, rapat terbatas yang diikuti oleh Kepala Kementerian Agama Kantor Wilayah Pohuwato, Ketua MUI Pohuwato, Kabag Kesra, Ketua Takmirul Masjid Agung Pohuwato, serta tokoh adat ini, juga membahasa beberapa hal, di antaranya :
– Penetapan 1 Ramadhan 1441 Hijriah.
– Pelaksanaan Sholat Tarawih dan Jumat.
– Pelaksanaan Sholat Idul Fitri.
– Pelaksanaan Safari Ramadhan, serta,
– Pelaksanaan Nuzulul Qur’an. (*)