NASIONAL, ATENSI.CO – Tiga menteri mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yaitu Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Agama.
Berdasarkan Nomor 375 Tahun 2022 dan nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022
Dalam surat tersebut, tanggal merah terakhir pada 2022 adalah Hari Raya Natal, yaitu 25 Desember 2022. Sementara itu, 26 Desember 2022 tidak masuk ke dalam daftar hari libur nasional 2022 ataupun cuti bersama 2022. Dengan demikian, tidak ada cuti bersama Natal 2022.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, sebelumnya sempat menyebutkan bahwa ada cuti bersama Natal 2022. Namun, ia meralat pernyataannya tersebut.
Kata Muhadjir, tanggal 26 Desember bukan cuti bersama Natal 2022. Namun, adalah hari libur untuk 2023.
“Jadi tanggal 26-nya itu bukan tahun ini, [tapi] tahun depan,” kata Muhadjir, dikutip dari Detik, pada Sabtu 24 Desember 2022.
Muhadjir telah membahas hari libur tahun 2023 bersama Polri dan kementerian terkait. Hasilnya, tahun depan akan ada penambahan hari libur.
“Kemarin, kan, baru kita putuskan bahwa tahun depan itu ada tambahan untuk Natal tambahan satu hari untuk libur bersama. Tahun ini belum,” Sambungnya.
Bahkan, ia juga memprediksi, puncak kepadatan lalu lintas akibat libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 jatuh pada 24-25 Desember dan sekitar 1-3 Januari 2023.