Jakarta – Keputusan Bawaslu di tiga daerah meloloskan caleg eks napi korupsi membuat kecewa aktivis antikorupsi. Bawaslu RI diminta mengoreksi keputusan tiga Bawaslu daerah tersebut.
Pengamat Politik dari Lingkar Mardani (Lima) Ray Rangkuti menilai keputusan Bawaslu Toraja Utara, Aceh, dan Sulawesi Utara meloloskan bakal caleg eks napi koruptor mendahului kewenangan Mahkamah Agung. Aturan PKPU Nomor 14 dan 20 Tahun 2018 soal larangan eks napi koruptor maju menjadi caleg masih dikaji oleh MA.
“Bawaslu terkesan melampaui kewenangan sendiri. Bawaslu menetapkan dan menerima itu dengan mengacu melanggar UU. Itu mendahului keputusan MA, karena itu masih dibahas di MA,” kata Ray Rangkuti di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (26/8/2018).
Ray mengatakan selama MA belum mengeluarkan keputusan terkait PKPU Nomor 14 dan 20 Tahun 2017, maka aturan itu masih berlaku. Ray pun mempertanyakan dasar yang dipakai oleh Bawaslu tiga daerah meloloskan bacaleg eks napi koruptor.
“Itu yang saya tidak paham, kalau ini menentang UU, tafsirannya dari mana? MA aja belum menetapkan kok, kalau dia menafsirkan sendiri dan jadi keputusan dia kan rakus, kewenangan yudisial diambil, sekarang kewenangan menafsirkan UU diambil juga,” terangnya.
Menurut Ray, MA baru akan mengeluarkan keputusan apakah PKPU No 14 dan 20 bertentangan dengan UU atau tidak setelah pemilu selesai. Dengan demikian, Ray mengatakan harusnya Bawaslu menolak sengketa bacaleg napi eks koruptor, bukan malah meloloskan.
“Sebelum putusan MA keluar harus tetap patokan pada PKPU itu,” tambahnya.
Sementara itu, Peneliti Hukum Perludem Fadli Ramadanil berharap Bawaslu RI bekerja serius dengan melakukan koreksi terhadap keputusan tiga pengawas pemilu daerah yang meloloskan bacaleg eks napi koruptor.
“Bawaslu RI bisa mengoreksi putusan Bawaslu tiga daerah itu. Karena ini jelas sekali itu masuk jauh bukan ruang lingkup Bawaslu,” kata Fadli.
Menurut Fadli, jika hal tersebut dibiarkan ditakutkan menjadi contoh buruk untuk keputusan Bawaslu terkait hal yang sama. Salah satunya, yang sedang berlangsung di wilayah DKI.
“DKI juga sedang berlangsung. Kita harus patut menduga bisa terjadi putusan yang sama. Bawaslu RI harus mewanti-wanti anggotanya,” tambah Fadli. (dtk)
Sumber Detik.com