POLITIK, ATENSI.CO – Jelang pemilu 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia bakal mensahkan PKPU yang mengatur pendaftaran calon legislatif.
Rencananya, PKPU tersebut akan disahkan pada awal bulan April mendatang. Dilansir (Detik.com), KPU meminta DPR agar segera menyiapkan agenda rapat konsultasi untuk membahas PKPU calon legislatif (caleg).
“Kami berharap awal April 2023 ini PKPU tentang pelaksanaan kajian daftar caleg sudah dapat diundangkan dan dapat disosialisasikan ke pada publik secara luas,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik , Jumat (24/3/2023) kemarin.
“Saat ini rancangan PKPU tentang pengajuan daftar caleg tinggal menunggu agenda rapat konsultasi dengan DPR, dan kami akan segera mengajukan surat permohonan konsultasi dengan DPR,” ujarnya seraya menambahkan.
Idham mengungkapkan, dalam rancangan PKPU tersebut ada sejumlah perbedaan.
Di antaranya, putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 terkait masa jeda 5 tahun bagi mantan terpidana untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.
“Yang pertama kita memasukan putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 sebagai salah satu tambahan rujukan hukum dalam penerapan syarat caleg,” bebernya.
Selain itu, KPU akan melakukan penyederhanaan formulir pencalonan legislatif. Hal itu agar lebih memudahkan bacaleg.
Perlu untuk diketahui, KPU telah menggelar uji publik rancangan PKPU pendaftaran pencalonan anggota DPR dan DPR pada Rabu (8/3). Partai politik memiliki kesempatan menyerahkan daftar bacalegnya pada 1-14 Mei 2023.**