ATENSI.CO, KOTAMOBAGU- Agenda Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama, yang dilaksanakan di Kantor Gubernur Sulawesi Utara, turut dihadiri Wali Kota Kotamobagu.
Agenda tersebut berdasarkan ketentuan yang diatur dalam pasal 6 huruf d undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi, Komisi pemeberatasan korupsi (KPK) berwenang dalam melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
Kegiatan ini juga sebagai tindak lanjut dari FGD optimaslisasi penerimaan daerah dan manajemen aset daerah yang telah dilaksanakan tanggal 9 juli 2019. Selain itu, telah disepakati bahwa penandatanganan nota kesepahaman dan kerjasama tersebut yang melibatkan pemerintah daerah, kejaksaan tinggi/negeri, kanwil ATR/BPN, Provinsi, kanwil DJP Provinsi dan Bank pembangunan daerah Sulut.
Hadir dalam agenda hari ini, Pimpinan KPK, Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Perwakilan Bupati/Walikota, Kejati Sulut, Kejari Sulut, Kanwil ATR/BPN, Kepala Kantor Pertahanan Sulut, Kepala Kantor DPJ Sulutenggo Malut, Kepala KKP Pratama, Direktur Utama Bank Sulutgo, Pimpinan Cabang PT Bank Sulutgo, Sekda Provinsi Sulut, Inspektorat Provinsi Sulut, Kepala Badan Pendapatan se- Provinsi Sulut, Kepala Pengelola Keuangan, Aset Daerah se- Provinsi Sulut dan Tim KPK Korwil IX.
Berikut penandatangan nota kesepahaman dan kerjasama:
- Penandatanganan nota kesepahaman terkait penangananmasalah huku bidang perdata dan tata usaha negara antara:
- Nota kesepahaman antara gubernur dengan kepala kejaksaan tinggi Sulawesi tengah.
- Nita kesepahaman antara Bupati/Wali Kota dengan Kepala Kejaksaan.
- Penandatanganan nota kesepahaman dan kerjasama terkait pensertipikatan tanah, penanganan permasalahan aset tanah dan pengitegrasian data pertanahan dengan perpajakan daerah dan ZNT antara :
- Nota kesepahaman antara gubernur dengan kepala kantor wilayah BPN Sulut.
- Perjanjian kerjasama antara bupati/wali kota dengan kepala kantor pertanahan.
- Penandatanganan nota kesepahaman terkait optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah antara:
- Nota kesepahaman antara gubernur dan kepala kantor wilayah DJP SulutenggoMalut.
- Perjanjian kerjasama antara bupati/wali kota dengan kepala kantor wilayah DJP SuluttengoMalut.
4.Penandatanganan nota kesepahaman dan PKS terkait kerjasama elektronifikasi penerimaan pembayaran pajak daerah dan surat pemberitahuan pajak daerah antara:
- Nota kesepahaman antara gubernur dengan direktur utama PT Bank Sulutgo.
Berikut Urutan penandatangan :
- Gubernur Sulur
- Wali Kota Manado
- Wali Kota Bitung
- Wali Kota Tomohon
- Wali Kota Kotamobagu
- Bupati Bolmong
- Bupati Bolsel
- Bupati Bolmut
- Bupati Boltim
- Bupati Minahasa
- Bupati Minut
- Bupati Minsel
- Bupati Mitra
- Bupati Talaud
- Bupati Siau Tagulandang Biaro
- Bupati Sangihe