ATENSI.CO, KOTAMOBAGU- Tanda awas bagi para ASN di lingkup pemerintah Kota Kotamobagu yang tak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pasalnya, Pemerintah Kota Kotamobagu akan mengambil tindakan tegas yakni proses pencairan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) akan dipending.
Hal ini ditegaskan oleh Wali Kota Kotamobagu, Ir. Tatong Bara, saat diwawancarai sejumlah wartawan usai mengikuti upacara bendera peringatan Hari Guru Nasional, Rabu (27/11/2019) .
“Pajak itu wajib, tidak boleh tidak. Saya sudah mengintruksikan bagi ASN Kota Kotamobagu yang tidak membayar pajak TPP-nya dipending,” tandasnya.
Menurut Wali Kota dua periode ini, pihaknya juga melakukan tindakan tegas bagi perseorangan dan badan usaha yang tidak membayar pajak dengan mamasang pengumuman di lokasi bangunan dan tanah serta tempat usaha bahwa yang bersangkutan tidak kooperatif.
“Sebetulnya hal seperti ini tidak perlu dilakukan oleh Pemerintah Kota jika ada kesadaran mambayar pajak,” ungkap Tatong.
Sebagai informasi saat ini Pemerintah Kota Kotamobagu tengah berusaha meningkatkan capain target pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan hingga akhir Tahun 2019. (ddj)