ATENSI.CO, KOTAMOBAGU- Usaha Spa menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemerintah Kota Kotamobagu. Dari usaha jenis ini, Pemkot melalui Pengelolaan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) menarik retribusi sesuai yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 16 tahun 2012 tentang retribusi tempat hiburan.
“Besaran retribusi 15 persen dari total pendapatan kotor dan dibayar setiap bulan” kata Kepala Bidang Pendapatan, Hamkah Daun.
Ia menjelaskan, ada 8 tempat Spa yang sudah memberi kontribusi PAD terhadap Pemkot. Namun dari jumlah itu, hanya 2 diantaranya yang kooperatif atau rutin membayar kewajibannya setiap bulan, sedangkan 6 lainnya sering terlambat.
“Memang masih ada beberapa tempat Spa yang sudah kita data, tapi belum ada penarikan retribusi. Kita masih beri waktu mereka sampai tiga atau empat bulan untuk berkembang,” jelasnya.
Ia mengimbau para pemilik usaha tersebut untuk bisa menaati kewajiban retribusinya kepada pemerintah. “Kita harap ada kerja samanya. Kalau sudah tiba waktunya membayar, harus segera dibayar. Jangan sampai menunggak. Kita terus mengawasinya,” imbaunya. (*)