ATENSI.CO, KOTAMOBAGU- Karena dianggap melanggar UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, lalu PP Nomor 24 tahun 2018 tentang sistim perizinan terintergritas secara elektronik. Serta Perwako nomor 21 tahun 2020 tentang pendelegasian perizinan dan non perizinan dan keputusan kepala Dinas PMPTSP nomor 5 tahun 2020 tentang pencabutan izin usaha Toko Tita, Pemerintah Kota Kotamobagu resmi melakukan penyeggelan Toko Tita, Rabu (27/05/2020).
“Tadi sudah disampaikan kepada pemilik toko agar tidak ada lagi proses jual beli selama masih tersegel. Serta selama ada segel ini Satuan Polisi Pamong Praja akan mengawasi Toko Tita,”ungkap Bambang.
Sementara itu, Kepala Dinas PMPTSP Kotamobagu Noval Manoppo, berdasarkan surat tembusan yang masuk ke pihaknya, toko tita sudah beberapa kali mendapatkan teguran.
“Persoalan toko Tita itu ada beberapa bukan hanya persoalan HET, ada juga persoalan lalulintas terkait bongkar muat (andal lalin), lalu persoalan jam operasional yang ditegur karena tidak mengikuti surat edaran Walikota ditengah Covid-19,”kata Noval.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kotamobagu, Herman Aray. Toko Tita sudah beberapa kali ditegur secara langsung lewat inspeksi mendadak. Bahkan ada video pihak Tita mengakui kesalahan tersebut, dan tidak mengulanginya tahun lalu.
“Kan jelas Toko Tita menjual diluar harga normal, sehingga itu menjadi keluhan masyarakat, bukti dan temuanya ada,” ungkap Aray.(*Apin)