ATENSI.CO, KOTAMOBAGU – Tim Gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Satlantas Polres Kotamobagu, Satpol PP dan TNI, melakukan penertiban di Kawasan Tertib Lalu Lintas di wilayah Kota Kotamobagu.
Tim gabungan tersebut, bergerak mulai pukul 09.00 wita, Kamis (21/03/2019), dari kawasan rambu dilarang parkir di kompleks Rumah Sakit Kinapit, kemudian Toko Tita.
Di depan Toko Tita teguran keras diberikan karena fungsi ruang parkir dipakai untuk menumpuk barang, petugas pun meminta agar segera dibersihkan.
Menurut Kepala Bidang Wasdalops, Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu, Atmawijaya Damopolii, selaku Ketua Tim Operasi Lapangan Lintas Kota mengatakan, dalam penertiban tim memberikan teguran keras.
“Hari ini masih tahap sosialisasi dan ke depan tim langsung melakukan penindakan bagi para pelanggar parkir dan pelanggar rambu Lalulintas,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Nasly Paputungan mengatakan, dengan mulai actionya tim gabungan ini maka kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa patuh terhadap area titik rambu dilarang parkir di seputaran Kotamobagu dan sekitarnya.
“Kepada para pengembang kami ingatkan agar bisa taati segala aturan tentang Andalalin dan satuan ruang parkir,” Nasly mengingatkan.
Penertiban yang digelar tim gabungan ini berakhir pada pukul 12.00 wita. (*)