THR Segara Cair

ATENSI.CO, KOTAMOBAGU- Menjelang libur Idul Fitri Tahun 2019, Pemerintah Kota Kotamobagu  segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi 2446 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Kotamobagu.

Anggaran yang diperkirakan sebesar Rp 10,3 Miliar itu, bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Dari 2446 ASN Pemkot Kotamobagu itu, sebanyak 232 masih berstatus CPNS.

Dalam nota dinas terkait dengan langkah langkah pembayaran THR serta gaji ke 13 Tahun 2019 yang dilayangkan Kementerian Keuangan terhadap Pemerintah Daerah dicantumkan, pegawai yang berstatus CPNS menerima besaran THR sesuai dengan gaji yang diterima pada bulan sebelumnya.

Artinya 232 CPNS Pemerintah Kota Kotamobagu hanya menerima THR sebesar 80 persen. Hal tersebut sesuai dengan penghasilan yang dibayarkan setiap bulannya selama berstatus CPNS.

Menurut Kepala BPKD melalui Kepala Bidang Perbendaharaan, Syafrudin Abas, 232 pegawai tersebut akan tetap menerima THR. “Sesuai petunjuk teknis, CPNS menerima THR. Pembayaran THR bagi CPNS mengikuti penerimaan gaji yang terhitung mulai bulan April,” kata Abas. (ddj)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *