ATENSI.CO, KOTAMOBAGU- Setelah melakukan tahapan sosialisasi pemberlakuan satu arah di Jalan S. Parman, Kompleks Toko Tita, Kelurahan Kotamobagu. Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu akan bekerja sama dengan pihak Satuan Lalu Lintas untuk melakukan langkah tegas bagi para pengendara kendaraan bermotor yang menerobos tanda larangan.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan, Kota Kotamobagu, Nasli Paputungan, Jumat (10/01/2020).
“Kami telah berkoordinasi dengan pihak Satlantas Polres Kotamobagu untuk melakukan tindakan tegas bagi yang melanggar karena tahapan sosialisasi sudah berakhir,” kata Nasli.
Selain itu kata Nasli, penerapan untuk tahap sosialisasi pihak Dishub menempatkan sejumlah petugas di simpang tiga guna menjaga kenderaan yang mencoba menerobos tanda larangan yang telah di pasang. Mereka melakukan penjagaan sejak pukul 07.00 pagi hingga pukul 05.00.
“Penerapan satu arah di Jalan S.Parman untuk mengurai kemacetan dan antisipasi kecelakaan lalu lintas,” kata Nasli.(ddj)