ATENSI.CO, KOTAMOBAGU- Proses lelang jabatan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat tentunya menjadi kabar gembira bagi para pejabat yang ingin ikut lelang jabatan.
Namun, jangan senang dulu. Untuk proses lelang jabatan, Wali Kota Kotamobagu mempunyai syarat tertentu . Bagi yang ingin ikut lelang jabatan Wali Kota mensyaratkan harus bebas Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
“Kalau tidak menyelesaikan TGR baik itu personal maupun SKPD yang dipimpinnya, tidak bisa ikut lelang jabatan. Harus lunas dulu TGR di lingkungannya,” ujar Tatong Bara, Senin (17/6/2019).
Seluruh SKPD, kata Tatong, sudah disurati supaya menyelesaikan TGR sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut).
“Secara pribadi tidak tersandung TGR, secara kolektif juga demikian. Baru bisa ikut lelang jabatan,” tandasnya. (ddj)