ATENSI.CO, KOTAMOBAGU- Pemerintah Kota Kotamobagu mengambil tindakan tegas kepada para pedagang yang menempati kios di Pasar Poyowa Kecil, Kotamobagu Selatan.
Tindakan tegas ini diambil karena para pedagang yang menempati kios, tidak pernah membayar retribusi pada Pemerintah Kota Kotamobagu.
Menurut Kepala Disdagkop-UKM Kotamobagu, Herman J. Aray, S.IP., melalui Kepala Seksi (Kasi) Pasar, Ruslandi Mongilong, sebelum melakukan tindakan penyegelan pihaknya telah mengambil langkah persuasif dengan pendekatan secara langsung kepada para pedagang pada saat menagih retribusi pasar.
“ Kami telah berupaya melakukan langkah-langkah persuasif dengan menjelaskan mengenai pentingnya membayar retribusi pelayanan pasar, akan tetapi hal ini sama sekali tidak diindahkan oleh mereka,” ungkap Ruslandi, , Senin (29/07/2019).
Ruslan menambahkan, retribusi pelayanan pasar yang dibayarkan secara rutin oleh pedagang, bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup banyak dan ini akan sangat membantu guna kelancaran pembangunan di kota kotamobagu.
“Kami masih memberikan kesempatan sampai dengan hari Kamis (1/8) untuk menyelesaikan administrasi retribusi ini. jika tidak juga dibayarkan, maka mereka dilarang untuk menempati kembali kios-kios tersebut, dan akan kami berikan kepada pedagang yang ingin menempati serta membayar retribusi.” Jelas Landi.
Diketahui, penutupan kios pedagang tersebut sudah berdasarkan Perda nomor 7 tahun 2017 tentang perubahan atas perda nomor 13 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan pasar. Dan kegiatan yang sama juga akan dilaksanakan besok (30/7) di Pasar Tradisional 23 Maret Kota Kotamobagu. (DiskominfoKK/ddj)