Tak Bayar Pajak, Pemkot Siapkan Spanduk Khusus Untuk Tempat Usaha

ATENSI.CO, KOTAMOBAGU- Pemerintah Kota Kotamobagu tak segan-segan menindak tegas para pengusaha restorant dan rumah makan yang tidak membayar pajak. Sangsi yang diberikan pun cukup tegas dengan memasang spanduk di depan tenpat usaha yang bertuliskan bertuliskan ‘Tempat Usaha Rumah Makan Ini Tidak Memiliki Ijin Dan Tidak Jujur Membayar Pajak Sesuai Ketentuan’.

Hal ini terbukti dengan dipasangnya spanduk tersebut di sejumlah rumah makan dan restoran yang tidak membayar pajak dan perijinan sesui ketentuan yang berlaku. Selain itu  dalam spanduk itu juga memuat tulisan bahwa tempat-tempat usaha itu melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 24 tentang Pelayanan Perijinan Berusaha Terintegrasi Secara Eletronik, Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pajak Restoran, Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pelaporan, Pembayaran dan Pengawasan Pajak Daerah. Lima tempat usaha yang dipasangi spanduk itu adalah; Rumah Makan Babusalam, Rumah Makan Sarang Tude, Warung Makan Lamongan Mas Anto, Warung Makan Lamongan Mas Joko dan Cafe Bagus.

Kepala Bidang Pendapatan, Hamkah Daun, mengatakan sebelum memasang spanduk tersebut, pihaknya sudah terlebih dahulu memberi surat peringatan pertama dan kedua kepada pemilik usaha. “Ini adalah peringatan ke-tiga yang disertai pemasangan spanduk. Harusnya pada peringatan ketiga ini langsung dengan tindakan penutupan, tapi kita masih beri waktu tiga hari (setelah pemasangan spanduk),” katanya.

Lanjutnya, setelah tiga hari pemasangan spanduk itu tetap tidak ada itikad baik dari pemilik usaha, pihaknya akan mengambil sikap tegas dengan menutup tempat usaha yang dimaksud. “Penutupan tiga hari dulu, kemudian kita evaluasi. Kalau tetap tidak punya niat baik, maka akan ditutup secara permanen. Tindakan ini kita ambil karena mereka (pelaku usaha) enggan menggunakan mesin e-tax yang kita berikan, kemudian ada juga yang ijin usahanya sudah kadaluarsa sejak tahun 2017,” ujarnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *