ATENSI.CO, KOTAMOBAGU – Terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan perusahaan, Pemerintah Kota (Pemkot) masih menunggu surat edaran Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), Teddy Makalalag. Menurutnya, surat edaran Pemprov tersebut dikabarkan akan diturunkan pekan ini, dan selanjutnya akan ditindaklanjuti ke semua perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Kotamobagu.
“Kita tunggu edaran dari Pemprov dulu. Kemungkinan pekan ini,” kata Teddy.
Tambahnya, THR merupakan hak karyawan yang harus diberikan setiap perusahaan. Oleh karena itu, ia mengingatkan agar perusahaan yang memperkerjakan karyawan terutama yang beragama muslim untuk memberikan hak-hak karyawannya.
“Nantinya kita akan awasi seperti apa tindaklanjutnya di lapangan. Kita harap, semua perusahaan mematuhi ketentuan soal THR ini,” ungkapnya. (ddj)