ATENSI.CO, KOTAMOBAGU- Kabar gembira bagi warga Kota kotamobagu yang akan mengurus Izin Mendirkan Bangunan (IMB). Pasalnya, dalam rangka HUT Kota Kotamobagu yang ke – 12, Pemerintah Kota Kotamobagu tengah menyiapkan regulasi untuk menurunkan biata pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Menurut Kepala Dinas PUPR Kota Kotamobagu, Sande Dodo mengatakan, kebijakan ini khusus untuk peringatan HUT, kado untuk warga Kota Kotamobagu, terlebih bagi warga yang kurang mampu, untuk biaya pengurusan IMB akan diturunkan sampai 50 persen.
“Rencana ini sudah disampaikan kepada Wali Kota. Pemberlakuan penuruan pengurusan biaya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini akan mulai berlaku bulan Juni 2019 ini,” ungkap Sande.
Sande mengatakan, kebijakan ini hanya berlaku terhadap IMB rumah milik warga.
” Regulasi tengah disiapkam dan ini khusus IMB rumah warga. Bagi warga yang akan mengurus segera menyiapkan berkas pengurusan,” tandasnya. (ddj)