Perda Retribusi Sewa Alat Berat dan Rusunawa Bakal Dilebur

Tampak suasana pembahasan Ranperda Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang dipimpin langsung Ketua Bapemperda Begie Gobel. (foto : atensi.co)

ATENSI.CO, KOTAMOBAGU- Dua Perda yang telah ditetapkan oleh DPRD Kota Kotamobagu, yakni Retribusi Sewa Alat Berat dan Rusunawa akan dilebur.

Hal ini disampaikan, Ketua Bapemperda, Anugrah Begie Gobel, disela-sela pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi Pemakaian Kekayaan  Daerah, yang dilaksanakan oleh Bapemperda DPRD Kota Kotamobagu dengan sejumlah SKPD terkait, Senin (01/02/2020).

Menurut Begie,dua perda sebelumnya yang mengatur soal retribusi akan dilebur kedalam Ranperda Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang kini sedang dibahas.

“Hal ini dilakukan karena dua Perda itu, sudah masuk dalam retribusi kekayaan daerah,” kata Begie.

Baca juga : Bapemperda Dekot Menggelar Pembahasan Bersama Pemkot Terkait 7 Usulan Tahun 2021

Selain itu dalam Ranperda tersebut, ada beberapa elemen pemakaian kekayaan daerah akan ditarik retribusinya, seperti pemakaian gedung, ruang terbuka hijau, kolam renang dan lapangan bulu tangkis.

“Nantinya akan ada retribusi,namun ada kriteria tertentu bahwa pemakian aset tersebut bisa ditarik retribusi. Contohnya untuk kolam renang jika hanya kunjungan harian hanya diterapkan retribusi rekreasi. Berbeda jika ada ivent tertentu,” jelas politisi PAN ini.

Pihak Bapemperda akan berupaya menuntaskan proses pembahasan Ranperda Retribusi Pamakaian Kekayaan Daerah dengan SKPD terkait seperti BPKD, Bagian Hukum, PU, Disperindag, Perkim, Dispora.

“Kami upayakan segera rampung. Pasal-pasalnya sudah hanya tinggal formulasi angka retribusi. Tapi ini adalah intinya, makanya kami sangat hati-hati karena masing-masing elemen mempunyai hitungan tersendiri. Seperti sewa alat berat dan sewa Rusunawa pasti berbeda hitungannya,” tutup Begie. (ddj)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *