ATENSI, KOTAMOBAGU- Polemik soal rencana pengoprasian bioskop di gedung Paris Superstore ternyata ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh manajemen Paris Superstore.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotamobagu, Adnan AP Mokodompit ST MM, Kamis (14/02/2019).
Menurut Adnan, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu memastikan, tetap mendukung rencana pengoperasian bioskop di gedung Paris Superstore. Namun demikian, manajemen Paris diminta harus memenuhi dulu arahan yang termuat dalam dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
“Apabila arahan dalam dokumen ini belum dipenuhi, maka penyesuaian atas Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum akan diproses. Kami harus menunda ini, karena masih menunggu kesediaan pihak manajemen Paris, memenuhi arahan-arahan yang tertuang dalam dokumen Andalalin,” kata Adnan.
Ia mengungkapkan bahwa manajemen Paris sudah mengantongi dokumen Andalalin itu.
“Dokumen tersebut sudah ada di tangan mereka (manajemen Paris, red). Hanya saja, belum sepenuhnya arahan-arahan yang termuat dalam dokumen tersebut dipenuhi. Makanya, pengajuan untuk dilakukan penyesuaian IMB ini kami tunda sementara waktu,” tandas Adi –sapaan akrabnya.
“Yang pasti, pemerintah tetap akan memroses setiap permohonan IMB yang diajukan masyarakat baik perseorangan ataupun usaha. Dengan ketentuan, setiap persyaratan yang ada, wajib dipenuhi. Sama seperti dengan permohonan dari manajemen Paris, kami jamin bahwa (permohonan) itu akan diproses, sejauh syarat-syarat yang ada telah terpenuhi,” terang dia.
Adi menerangkan, dokumen Andalalin merupakan sebuah kajian dampak lalin dari suatu kegiatan usaha. “Setiap perubahan guna lahan atau bangunan, dapat dipastikan membawa pengaruh pada sistem transportasi. Arus lalin di kawasan Paris, misalnya. Sudah bukan rahasia lagi kalau kawasan tersebut, terbilang padat akan aktivitas arus kendaraan,” tuturnya.
Seperti diketahui, sejak awal Februari ini terbetik kabar bahwa manajemen Paris bakal menghadirkan studio film atau gedung bioskop. Sebuah sarana hiburan berkelas yang sudah lama dinanti-nantikan warga Kotamobagu pada khususnya, serta Bolaang Mongondow Raya (BMR) pada umumnya. Lokasinya pun masih satu bangunan dengan pusat perbelanjaan Paris Superstore. (*)