ATENSI.CO, KOTAMOBAGU- Hingga saat ini belum ada satupun Desa di Kota Kotamobagu yang menerima pencairan Dana Desa (Dandes). Padahal, Sejak 25 Februari 2019, Pemerintah Pusat telah mengucurkan Dana Desa tahap satu ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kota Kotamobagu.
Menurut Kepala Bidang Perbendaharaan, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu Syafrudin Abas, hal ini disebabkan masih terkendalanya penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) tahun 2019 yang menjadi salah satu syarat pencairan Dana Desa.
“Dana Desa tahap satu seharusnya sudah dicairkan ke rekening masing-masing desa pada awal Maret. Karena sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193 tahun 2018 tentang Pengolahan Dana Desa, paling lambat 7 hari harus dicairkan, setelah dana tersebut berada di RKUD,” terangnya.
Abas menambahkan, total Dana Desa yang masuk di RKUD Rp21.267,784,000. Pencairan tahap 1 sebesar 20 persen yakni Rp4.253.556.800.
“Semoga saja segala persyaratan dan kendala pencairan Dana Desa segera diatasio oleh masing-masing Desa,” ujarnya. (ddj)