ATENSI.CO, KOTAMOBAGU- Dana bantuan Partai Politik Tahun Anggaran 2019 di Kotamobagu belum bisa dicairkan karena masih menunggu jadwal pelantikan anggota DPRD Kota Kotamobagu.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kesbangpol Kota Kota Kotamobagu, Irianto Mokoginta melalui Sekertaris Kesbangpol, Hendra Makalalag.
Menurut Hendra, pencairan dana Banpol sudah dianggarkan pada APBD Induk, namun untuk proses pencairan danannya, terkendala dengan jadwal pelantikan DPRD.
“Jika pelantikan anggota DPRD antara tanggal 1- 15 September maka mengacu pada hasil suaara Pileg Tahun 2019. Tapi, apabila jadwal pelantikan Tanggal 16-31 September maka mengacu pada hasil Pileg 2018,” ungkap Hendra.
Sebagai informasi, pada tahun 2018 ada 8 partai politik yang berhak menerima dana bantuan politik pada tahun 2018, yakni Partai Amanat Nasional, Partai Golkar, Partai PDIP, Partai Demokrat, Partai PKB, Partai Gerindra, Partai Hanura, Partai PKS. (ddj)