ATENSI.CO, KOTAMOBAGU- Untuk menjaga ketertiban dan penataan Pasar 23 Maret, Kota Kotamobagu. Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Perdagangan dan Koperasi UKM (Disperidagkop UKM) meminta agar para pedagang untuk tidak berjualan di lokasi parkir.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Disperindagkop UKM, Herman Aray, kepada pedagang yang sudah direlokasi didalam gedung tidak bisa kembali berjualan di lokasi yang sudah dilarang Pemkot Kotamobagu.
“Lokasi parkiran harus steril dari aktivitas pedagang, sehingga tidak ada alasan lagi bagi pedagang untuk berjualan di parkiran,” ucap Aray.
Jika ada yang tak mengidahkan, pihaknya tak segan segan melakukan tindakan tegas sesui dengan peraturan yang berlaku.
“Bersama Satpol PP akan menindak tegas jika ada pedagang yang masih berjualan di lokasi tersebut,” tandasnya.
Sebelumnya petugas gabungan Pemkot Kotamobagu, yang terdiri dari Dinas Perdagangan dan Koperasi UKM, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar dan Dinas Perhubungan telah berhasil merelokasi seluruh pedagang ketempat yang telah disediakan. (ddj)