ATENSI.CO, KOTAMOBAGU- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kota Kotamobagu untuk segera memasukan permohonan pencairan Dana Desa (Dandes) Tahun 2019.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakarat PMD Kotamobagu, Rum Mokoagow menjelaskan, persyaratan pengajuan pencairan Dandes hanya memasukkan realisasi penggunaan Dandes tahun 2018.
“Karena itu ketentuan Menteri Keuangan. Realisasi Dana Desa 2018 harus dilampirkan sama-sama dengan permohonan pencairan,” ungkap Rum.
Saat ini , kata Rum, baru Lima desa di Kota Kotamobagu yang sedang dalam proses Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD).
“Kelima Desa itu yakni Desa Poyowa Besar I, Poyowa Kecil, Bilalang II, Pontodon Timur, Kopandakan I,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu Inontat Makalalag, melalui Kepala Bidang Perbendaharaan Kota Kotamobagu, Syafrudin Abas, mengungkapkan, Kamis (20/06/2019) besok, dana untuk kelima desa tersebut sudah masuk ke RKD masing-masing desa.
“Insya Allah besok dananya sudah masuk ke RKD kelima desa tersebut,” katanya. (*)