ATENSI.CO, KOTAMOBAGU- Pemerintah Kota Kotamobagu tak mau main-main untuk memberikan sanksi tegas bagi para pengusaha yang tidak membayar pajak dan tidak mengaktifkan mesin e-Tax di tempat usahanya.
Menurut Kepala Bidang Penagihan dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Hamka Daun, sanksi yang diberikan sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Kotamobagu, nomor 5 tahun 2019, Pemerintah Kotamobagu dapat memberikan sanksi bagi penunggak pajak di daerah.
“Ada empat yang kami catat, mereka sudah membuat surat pernyataan untuk segera membayar pajak yang ditunggak. Wali kota Tatong Bara juga sudah mengatakan bagi penunggak pajak, pemerintah tidak segan meberikan sanksi tegas,” kata Hamka.
Lanjut Hamka, pelaku usaha yang tidak menggunakan mesin E-tax juga diberikan sanksi yang sama tegasnya, karena pemkot sudah mengaktifkan alat tersebut di 30 tempat usaha.
“Namun hasil yang kami cek di lapangan tidak semua pelaku usaha menggunakan alat itu, jadi bagi pelaku usaha yang menunggak pajak dan tidak mau menggunakan E-tax nanti dijatuhi sanksi,” tegasnya