ATENSI.CO, KOTAMOBAGU- Persyaratan untuk mengikuti seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Kota Kotamobagu dirubah oleh Panitia Seleksi.
Perubahannya pada syarat umum huruf A poin 4, yakni pejabat yang bisa ikut seleksi JPT minimal pernah atau sedang menduduki jabatan eselon III A minimal dua tahun. Perubahan persyaratan itu berdasarkan pengumuman Pansel nomor: 02/Pansel-KK/VII/2019.
“Ada perubahan persyaratan umum. Tapi yang diubah hanya pada huruf A poin 4,” kata Sande, kemarin.
Perubahan itu berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS. Dalam pasal 107 huruf C poin 4 disebutkan, pejabat yang bisa ikut seleksi terbuka JPT Pratama adalah sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat dua tahun.
“Dalam pengumuman sebelumnya syaratnya minimal tiga tahun menjabat eselon III A, sehingga itu kita ubah jadi dua tahun,” jelasnya. (ddj)