ATENSI.CO, KOTAMOBAGU-Patut dicontoh oleh kelurahan dan desa yang lain, apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kelurahan Matali, Kotamobagu Timur dalam penagihan PBB.
Pasalnya, memasuki batas akhir pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) Kelurahan Matali sudah mencapai target 100 %.
Padahal data yang dikeluarkan Badan Pengelolaam Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu per 19 September 2019 lalu, Kelurahan Matali baru capai 58.07 % atau setara Rp 94,756,409 dari target Rp 225,963,498 dan menempati peringkat kedua setelah Kelurahan Kobo Besar waktu itu.
“Untuk kelurahan Matali, kita sudah realisasikan 100 persen,” kata Lurah Matali, Toufan Simbala.
Simbala mengucapkan terimakasih kepada warganya yang telah taat membayar pajak. Kata dia, pajak ini akan kembali ke masyarakat nantinya melalui berbagai program
“Alhamdulillah, Kelurahan Matali peringkat ketujuh perolehan pajak tertinggi se-Kotamobagu, Terimakasih untuk seluruh masyarakat atas kesadarannya membayar Pajak. Karena pajak ini dari kita untuk kemajuan daerah kita,” tutup Lurah. (*)