ATENSI.CO, KOTAMOBAGU- Agar tidak menjadi polemik kedepan, Dinas Perhubungan (Dishub) mulai mensosialisasikan ke masyarakat soal rencana kenaikan tarif retribusi parkir.
Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan memasang spanduk di tiap pos parkir yang ada di sejumah titik.
Menurut Kepala Dishub, Nasli Paputungan, mengatakan retribusi parkir merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, katanya pihaknya akan terus memaksimalkan penagihan agar realisasinya bisa sesuai target yang ditentukan. “Tarif retribusi yang baru ini akan diberlakukan jika revisi Perda (Peraturan Daerah) tentang retribusi parkir sudah selesai,” katanya.
Ia mengungkapkan, retribusi parkir yang dikenakkan bagi setiap pengendara saat ini masih mengacu pada Perda nomor 5 tahun 2012 tentang retribusi tempat parkir umum. Namun jika revisi Perda tersebut sudah selesai, maka setiap pengendara diharuskan membayar retribusi sesuai yang diatur Perda. “Ada kenaikan retribusi. Untuk roda dua dari 500 menjadi 1000, kemudian roda empat dari 1.000 menjadi 2.000,” ungkapnya.
Lanjutnya, kenaikan tarif retribusi itu merupakan salah satu upaya pihaknya dalam menggenjot PAD dari sektor perparkiran. “Penagihan retribusi terus kita maksimalkan melalui pos-pos yang ada. Kita upayakan bisa terealisasi sesuai target di akhir tahun nanti,” ungkapnya.(*)
Rencana Kenaikan Tarif Retribusi Parkir:
- Sepeda motor Rp500 naik Rp1.000,
- Kendaraan roda tiga Rp300 naik Rp500,.
- Mobil penumpang Rp500 naik Rp1.000,.
- Mobil bus sedang Rp1.000 naik Rp2.000,
- Mobil bus besar Rp1.000 naik Rp3.000,.
- Mobil barng pick up Rp700 naik Rp2.000,.
- Mobil barang sedang Rp1.000 naik Rp3.000,.
- Mobil barang besar Rp1.000 naik Rp5.000,.
Sumber data: Dinas Perhubungan