ATENSI.CO, KOTAMOBAGU- Pemerintah Kota Kotamobagu telah memberlakukan kenaikan tarif baru bagi parker kenderaan bermotor sejak 1 Desember 2019.
“Hal ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 Tahun 2019 tentang retribusi parkir khusus,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Nasli Paputungan.
Nasli mengatakan, sebelum di diberlakukan, pihaknya sudah terlebih dahulu melakukan sosialisasi ke masyarakat lewat spanduk yang dipampang di tiap pos parkir yang ada.
“Pemberlakukan tarif baru ini terlebih dahulu melalui proses yang panjang, mulai dari kajian, pembahasan di DPRD serta sosialisasi,” terangnya.
Terpisah Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Hisam Paputungan, sebelumnya juga telah menerangkan
dalam klausul Perda nomor 6 tahun 2019 tersebut, menjelaskan bahwa Perda mulai berlaku saat ditetapkan, tetapi pemberlakuan Perda ini harus melihat penunjang lainnya terutama karcis.
“Sebenarnya sudah diberlakukan per Oktober mengikuti tanggal penetapannya, namun harus melihat penunjang seperti karcis, serta lebih dulu melakukan sosialisasi ke masyarakat.
“Sebenarnya sudah diberlakukan sejak bulan Oktober mengikuti tanggal penetapannya, namun harus melihat penunjang seperti karcis, serta lebih dulu melakukan sosialisasi ke masyarakat.
Berikut daftar tarif baru retribusi parkir sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2019:
- Roda 2 = Rp 1.000
- Roda 3 = Rp 500
- Roda 4 = Rp 2.000
- Roda 6 = Rp 3.000
- Lebih dari Roda 6 = Rp 5.000