ATENSI.CO, KOTAMOBAGU- Tanda awas bagi apotek dan toko obat agar tidak menjual obat mengandung ranitidin. Pasalnya bagi yang ditemukan menjual akan mendapat sanksi tegas dari pihak terkait.
Menurut Yani, pihak apotek sudah mengetahui, menyusul diterbitkannya surat edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) beberapa waktu lalu, namun jika masih ditemukan adanya apotik yang melanggar ketentuan tersebut, maka sanksi tegas akan diberikan.
“Dalam hal ini ada yang melanggar ketentuan, maka apotiknya ditutup dan penanggung jawab apotik akan diperiksa pihak BPOM,” tandasnya.
Dirinya mengimbau kepada masyarakat segera melapor jika menemukan adanya obat ranitidin yang masih bebas beredar di pasaran.
“Jika ada masyarakat yang menemukannya di pasaran, segera laporkan ke kami,” kata Yani, saat dijumpai, Senin (14/10/2019).
Begitupun halnya dengan mantri atau petugas medis yang membuka praktek, dirinya juga mewanti-wanti agar tidak memberikan jenis obat ini kepada pasien yang akan berobat, konsekuensinya jika ditemukan maka sanksi tegas akan diberikan.
“Kalau untuk petugas medis seperti mantri yang membuka praktek dan melanggar itu maka STR dan surat izin prakteknya kita cabut, karena pada dasarnya, mereka sudah tahu itu akan hal itu,” tegasnya. (*)