ATENSI.CO, KOTAMOBAGU- Pemerintah Kota Kotamobagu dalam waktu dekat akan menyalurkan Dana Kelurahan bagi 18 Kelurahan yang ada di Kotamobagu.
“Setiap kelurahan mendapatkan 400 juta. Jumlah ini kita sesuaikan dengan besaran dana yang ada dalam APBD. Memang jika dilihat belum sesuai dengan regulasi yang ada, namun akan kita usahakan tahun depan,” ujar kepala bub bidang anggaran BPKD Kotamobagu, Yudi Imban, Rabu (09/5/2019).
Sementara itu, Sekretaris Kota (Sekkot) Adnan Massinae, mengatakan besaran dana kelurahan ini nanti akan disesuaikan kembali pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2019.
“Kita sesuaikan dengan kondisi keuangan Daerah. Bisa jadi pada APBD Perubahan nanti nilainya akan sesuai dengan regulasi yang ada,” jelasnya.
Diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 130 tahun 2018, setiap kelurahan menerima besaran dana kelurahan berdasarkan dana desa terendah. Sementara untuk dana desa terendah di Kotamobagu adalah Desa Sia dengan nilai Rp978 juta. (*)